Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kedaulatan Di Laut Natuna Utara Oleh Kapal Asing

Main Article Content

Lea Laska Arepa
Muhammad Farraz Syaviq
Ema Septaria
Arimbi Fajari Furqon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum laut internasional dan hukum nasional Indonesia dalam penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta mengkaji pelaksanaan dan kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh kapal asing di Laut Natuna Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi UNCLOS 1982, peraturan perundang-undangan nasional, serta putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam menegakkan hukum di ZEE, baik berdasarkan UNCLOS 1982 maupun hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana pengawasan, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta tekanan geopolitik akibat klaim sepihak China di Laut Cina Selatan. Pelaksanaan penegakan hukum telah dilakukan melalui patroli, penangkapan kapal, dan langkah diplomasi, tetapi efektivitasnya belum optimal. Maka penegakan hukum di Laut Natuna Utara memerlukan penguatan kapasitas pengawasan maritim, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta strategi diplomasi yang konsisten guna menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lea Laska Arepa, Muhammad Farraz Syaviq, Ema Septaria, & Arimbi Fajari Furqon. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kedaulatan Di Laut Natuna Utara Oleh Kapal Asing. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 924–931. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.16618
Section
Articles

References

DAFTAR REFERENSI

Buku:

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2018.

Chairul Anwar, Hukum Internasional: Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa. Djambatan, Jakarta, 2016.

Eddy Pratomo, Hukum Laut Internasional. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

I Made Andi Arsana, Illegal Fishing di Laut Natuna Utara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2015.

Munir Fuady. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana, Jakarta, 2013.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2017.

R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Liberty, Yogyakarta, 2014.

Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

T. May Rudy. Hukum Internasional 1. Refika Aditama, Bandung, 2011.

Jurnal:

Ian Storey, “The South China Sea Dispute: Increasing Stakes and Rising Tensions.” ISEAS Perspective, 2021.

Marsetio. “Penegakan Hukum di Laut dalam Menjaga Kedaulatan NKRI.” Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, Vol. 8, No. 3, 2018.

Muhamad Arif. “Keamanan Maritim Indonesia.” Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 6, No. 2, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Instrumen Hukum Internasional:

Permanent Court of Arbitration. The South China Sea Arbitration Award (Philippines v. China), 2016.

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.