Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Praktik Liar dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Bengkulu
Main Article Content
Abstract
Sektor perparkiran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Namun, optimalisasi penerimaan dari sektor ini masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah maraknya praktik parkir liar di ruang publik. Keberadaan parkir liar tidak hanya menimbulkan ketidaktertiban lalu lintas dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah serta mencerminkan belum optimalnya penegakan hukum di bidang perparkiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, faktor-faktor penyebab, dan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik parkir liar dalam kaitannya dengan optimalisasi PAD di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan konsep-konsep yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai retribusi parkir telah memiliki dasar normatif yang memadai, namun implementasinya belum berjalan secara optimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan hukum, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, praktik parkir liar masih berlangsung dan berdampak pada kebocoran PAD, terganggunya aktivitas ekonomi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan perparkiran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat guna mewujudkan tata kelola perparkiran yang tertib, efektif, dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adrian Sutedi. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2011.
HAW Widjaja. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Hans Kelsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, 2012.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
Jazim Hamidi. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Malang: Setara Press, 2010.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi, 2018.
Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
S.F. Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2011.
Elbatista, A. M., Abizar, & Albab, U. (2024). Analisis Dampak Parkir Liar terhadap Tingkat Kunjungan Konsumen pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Bandar Lampung. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, Dan Pajak, 1(4), 01–08.
Gurusi, L., Mansyah, M. S., & Supriyanto, S. (2025b). Kebijakan Hukum Pengelolaan Parkir dan Peluang Penerapan E-Parkir: Solusi Mendongkrak Pendapatan Daerah. Jurnal Usm Law Review, 8(1), 254–269. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11452
Li, X., Yu, J., Jaroniec, M., Chen, X., & Ματινα. (2019). No TitleΕΛΕΝΗ. Chemical Reviews, 8(5), 55.
Lobo, F., Da, J., Do, R., Benga, O. B., Kunu, F. M., Yulia, M., & Leda, A. (2025). Analisis Pengaruh Jasa Parkir Liar Terhadap Pendapatan Asli Pajak Daerah Kota Kupang. 07(3), 1–11.
Manajemen, J., Kewirausahaan, B., April, N., Pramudita, N. R., & Kamela, H. (2026). Pendapat Masyarakat tentang Efektivitas Penanganan Parkir Liar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan menghadapi penataan dan pengawasan parkir. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi publik, termasuk dalam pengelolaan parkir. Perseps. April.
Parkir, R., Kota, D. I., Tantangan, B., Darmi, T., Asli, P., Pad, D., & Bengkulu, D. K. (2025). Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Oleh: adalah retribusi daerah, termasuk masih menggunakan mekanisme penting adalah lemahnya koordinasi meskipun Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016 Umum. 14(2).
Pratiwi, J. (2022). 2.1. Pendapatan Asli Daerah. E-Journal, 10–26.
Putri, D. K. W. (2025). Analisis Penerimaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Cirebon Tahun 2019-2023 Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi-Qu, 1(1), 91–103. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/Ekonomi-Qu/article/view/34716%0Ahttps://jurnal.untirta.ac.id/index.php/Ekonomi-Qu/article/viewFile/34716/15236
Rinny, A. (2011). Analisis Implementasi Kebijakan Retribusi Kebersihan. 10(2), 243–255.
Santos, F. A., Rahayu, I., & Ardiyanto, B. F. (2025). Penerapan Asas Kepastian dalam Retribusi Parkir Liar: Perspektif Hukum Pajak. 5, 4346–4355.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (2024). Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bakti Hayati: Jurnal Pengabdian Indonesia, 3(1), 8–14.
Wedha, Y. Y., Angga, P., Sukma, P., Artikel, I., Enforcement, L., & Illegal, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pungutan Liar Berkedok Parkir. 05(02), 383–392.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 22.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Pasal 2 ayat (3).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006, hlm. 302.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hlm. 101.