Kebijakan Hukum Pidana terhadap IUU Fishing pada Wilayah Pengawasan Daerah di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Meskipun pengaturan hukum pidana perikanan telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik IUU Fishing masih banyak ditemukan pada wilayah pengawasan daerah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan normatif dalam sistem penegakan hukum pidana perikanan, khususnya terkait pengaturan penegakan hukum pada wilayah pengawasan daerah yang belum terintegrasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap praktik IUU Fishing pada wilayah pengawasan daerah di Indonesia serta mengkaji kekosongan normatif dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan terhadap regulasi perikanan, konsep kebijakan penal, serta kebijakan pengawasan perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap IUU Fishing masih berorientasi pada pendekatan represif dan belum secara spesifik mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum pada wilayah pengawasan daerah. Selain itu, terdapat kekosongan normatif terkait integrasi pengawasan perikanan dan mekanisme penegakan hukum pidana yang berdampak pada belum optimalnya penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap karakteristik pengawasan perikanan daerah guna mendukung efektivitas penanggulangan IUU Fishing di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afif, M., & Sunggara, A. (2025). Analisis penerapan sanksi administrasi terhadap kepatuhan usaha bidang perikanan. Jurnal USM Law Review, 8(1), 491–508.
Arief, B. N. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
Aryanti, D., & M. Z. (2024). Pengelolaan sumber daya laut untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pantai. Badan Pusat Statistik.
Domu, H. R. M., Wiyono, E. S., Wahju, R. I., Imron, M., & Simbolon. (2025). Analisis hukum terhadap kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan perikanan dan pelaksanannya. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 11(1).
Food and Agriculture Organization. (2024). Strengthening monitoring, control and surveillance management through national stocktaking in Indonesia (pp. 1–6). FAO. https://openknowledge.fao.org/server/api/core/bitstreams/77b89957-60a0-4476-8a36-38f7c9c6cf92/content
Fathurrahim, & M. L. (2025). The urgency of shifting the regulation of enforcement of fisheries criminal laws from criminal sanctions to administrative sanctions. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1869–1889.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cetakan ke-12). Gadjah Mada University Press.
Hikmawati, P. (2011). Permasalahan hukum dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 3(1), 77–96.
Khairi, M. (2020). Kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jatiswara, 35(3).
Krulinasari, W., & Tahar, A. M. (2012). Pembagian kewenangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di perairan Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–13.
Kuntana Magnar, I. J. (2010). Tafsir MK atas Pasal 33 UUD 1945: Studi atas putusan MK mengenai judicial review UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2001, dan UU No. 20 Tahun 2002. Jurnal Konstitusi, 7(1), 11–180.
Matondang, J. P., Hakim, A., & Jannah, M. (2023). Handling and enforcement of illegal fishing laws in Indonesia based on Law Number 45 of 2009 concerning amendments to Law Number 31 of 2004 concerning fisheries. Journal of Social Research, 2(4), 1363–1369.
Nag, O. S. (2025). Countries with the longest coastline. WorldAtlas. https://www.worldatlas.com/oceans/countries-with-the-longest-coastline.html
Rahmawati, D. A., Hartantien, S. K., Kumalasari, D. R., Haryono, H., & Endarto, B. (2025). Legal framework and law enforcement of illegal fishing in Indonesia: A normative juridical approach to the protection of maritime sovereignty. West Science Law and Human Rights, 3(1), 106–114.
Riry, W. A. (2023). Kedudukan pengadilan perikanan dalam mekanisme penegakan hukum perikanan Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3598–3609.
Shafira, M., Maulani, D. G., & Anwar, M. (2021). Illegal fishing: Optimalisasi kebijakan penegakan hukum pidana sebagai primum remedium. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 40–59. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.391
Siregar, E. S., Al Fatur, R., Rizky, M., Zega, D. N., Siregar, F. I., & Alfionita, L. (2026). Tinjauan yuridis terhadap implementasi Undang-Undang Perikanan dalam penanganan kejahatan terorganisir di laut. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 768–776.
Taufik, Z. A., & Susilawati, I. Y. (2025). Praktik destructive fishing dalam perspektif hukum pidana Indonesia: Destructive fishing practices in the perspective of Indonesian criminal law. Ganec Swara, 19(2), 754–759.
Triyanti, R., Amri, K., & Latuconsina, H. (2023). Perspektif kebijakan dan peran penting riset dalam pengelolaan sumber daya perikanan laut berkelanjutan. BRIN Research Publication, 637–654. https://doi.org/10.55981/brin.908.c819