Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polri Sebagai Pengedar Dan Pengguna Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

Main Article Content

Ni Made Yordha Ayu Astiti

Abstract

Keberadaan Polri sebagai  garda terdepan dalam penegakan hukum pidana, berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Polri sebagai pengedar dan pengguna narkotika berdampak pada kepercayaan masyarakat dan memberikan pandangan negatif terhadap citra Polri itu sendiri. Maka dari itu, perlu ditindak lanjuti guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan temuan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, proses penegakan hukum terhadap oknum Polri baik sebagai pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar tunduk pada kekuasaan peradilan umum, maka berlaku ketentuan  UU RI 35/2009 tentang Narkotika, juga menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana ketentuan UU 2/2002 tentang Polri serta berbagai peraturan perundang-undangan turunannya sebagai prosedur internal penegakan sanksi disiplin Polri, sehingga terciptanya rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Astiti, N. M. Y. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polri Sebagai Pengedar Dan Pengguna Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(1), 323–332. https://doi.org/10.56799/jim.v4i1.6759
Section
Articles

References

Astiti, N. M. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelajar Penyalahguna Narkotika Di Wilayah Polresta Denpasar. Kertha Desa 9(9).

Christian, A. (2023). nalisis pelanggaran kode etik profesi POLRI sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Lex Administratum, 11(2).

Darmika, G. A. (2019). Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. urnal Analogi Hukum, 1(1).

Hamzah, A. (2015). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasibuan, E. S. (2021). Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Iskandar, A. (2015). Penanganan Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstriksi Hukum Positif. Karawang: CV. Viva Tanpas.

Kristian, D. S. (2021). Kewenangan Polri dalam menegakkan kode etik anggota polri yang melakukan tindak pidana narkoba. Jurnal USM Law Review, 4(2),.

Lamintang, P. d. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Maharani, Q. S. (2023). Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1).

Makmun, I. (2022). Profil Etika Profesi Penegak Hukum Di Indonesia. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8).

Mawaddah, F. H. (2022). Implementasi layanan peradilan bagi penyandang disabilitas perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2)., 2022.

Noor, A. (2022). Membangun kultur penegak hukum yang berintegritas dalam penegakan hukum. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6).

Rohmad, R. &. (2018). Analisis Yuridis terhadap Polri dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi Di SPN Sampali Medan). Jurnal Mercatoria, 11(2).

S Wahyuni, R. K. (2024). Strategi Sosialisasi Pendidikan Anti Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Era Modern: Studi Kasus Pada SMPN 1 Tebing Syahbandar. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(2).