Penanganan Pelanggaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Dinonaktifkan Oleh Partai Politik

Main Article Content

Bambang Arwanto
Modesta Virginia Putri Calpitta Prasetyarini

Abstract

Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional menempatkan partai politik sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Dalam sistem demokrasi perwakilan, partai politik memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian terhadap kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk melalui mekanisme penarikan atau pemberhentian keanggotaan (recall) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Namun, pelaksanaan recall memicu persoalan hukum karena berdasarkan Pasal 127 UU MD3, pengaduan terhadap anggota hanya dapat diproses selama yang bersangkutan masih berstatus anggota DPR, sehingga pemberhentian tersebut berpotensi menghentikan penyelidikan internal dan menciptakan ketidakpastian hukum. Fenomena penonaktifan sejumlah anggota legislatif pada tahun 2025 mempertegas urgensi pengkajian mengenai batas kewenangan partai politik dan dampaknya terhadap mekanisme pertanggungjawaban pejabat publik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji kedudukan hukum anggota yang dinonaktifkan serta implikasi yuridisnya terhadap penegakan hukum di lingkungan parlemen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bambang Arwanto, & Modesta Virginia Putri Calpitta Prasetyarini. (2026). Penanganan Pelanggaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Dinonaktifkan Oleh Partai Politik. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 8465–8474. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.17271
Section
Articles

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.