Analisis Hukum Islam terhadap Aplikasi Jodoh dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Studi Aplikasi Badoo di Kota Padang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pengguna aplikasi Badoo yang telah menikah sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencarian jodoh melalui Badoo dipengaruhi oleh faktor kemudahan, aksesibilitas, serta keterbatasan interaksi langsung. Proses perjodohan berlangsung secara sistematis melalui fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Temuan utama mengindikasikan bahwa, pada prinsipnya, hukum Islam memperbolehkan praktik ini sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti menjaga etika komunikasi, menghindari khalwat digital, serta tidak menimbulkan mudarat. Kontribusi penelitian ini terletak pada integrasi nilai-nilai Islam dengan fenomena kontemporer pencarian jodoh berbasis daring, sekaligus memberikan tinjauan normatif terhadap praktik muamalah modern. Keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup geografis serta jumlah responden yang terbatas. Kebaruan penelitian ini tampak pada fokus kajian terhadap aplikasi Badoo, yang masih jarang dibahas dalam literatur hukum Islam kontemporer. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis dalam pengembangan pendekatan syariah terhadap praktik perjodohan melalui media sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.