Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Optik Terhadap Pelayanan Oleh Pegawai Tanpa Sertifikat Refraksionis Optisien

Main Article Content

Wanda Dwi Safitri
Didiek Wahju Indarta
M. Abdim Munib

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum penyelenggara optik terhadap pelayanan kesehtaan mata yang diberikan oleh pegawai tanpa sertifikat Refraksionis Optisien di Kabupaten Bojonegoro. Latar  belakang penelitian ini berfokus pada tingginya praktik penggunaan kacamata yang tidak didukung oleh pemeriksaan profesional, dimana banyak optik mempekerjakan tenaga yang tidak memiliki sertifikat, berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengharuskan adanya tenaga bersertifikat di optik dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat termasuk gangguan penglihatan jangka panjang. Selain itu, kurangnya pengawasan dan edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, serta perlunya kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang optik. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan mata di Kabupaten Bojonegoro

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wanda Dwi Safitri, Didiek Wahju Indarta, & M. Abdim Munib. (2025). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Optik Terhadap Pelayanan Oleh Pegawai Tanpa Sertifikat Refraksionis Optisien. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 2416–2426. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7233
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.