Nasakh sebagai Kaedah Penting dalam Ilmu Tafsir: Studi terhadap Dalil dan Hikmah Syariat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep nasakh sebagai kaidah penting dalam ilmu tafsir dan ushul fiqih. Nasakh merupakan mekanisme penghapusan hukum syar'i yang telah ditetapkan sebelumnya oleh wahyu yang datang kemudian. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa nasakh terbagi dalam tiga kategori berdasarkan objek hukum, empat jenis berdasarkan sumber dalil, dan tiga bentuk perubahan hukum. Selain itu, ditemukan tiga kecenderungan pandangan ulama terkait nasakh, yakni kelompok restriktif, moderat, dan ekstensif. Penelitian juga mengidentifikasi metode validasi nasakh melalui pernyataan eksplisit, kronologi wahyu, ijma' sahabat, dan praktik salaf. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa nasakh mencerminkan fleksibilitas dan kebijaksanaan syariat dalam merespons perubahan sosial serta menjaga relevansi hukum Islam lintas zaman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.