Sosialisasi Hukum Desa Sukorejo: Praktik Mediasi oleh Tokoh Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara yang Melibatkan ODGJ di Dusun Randurancang
Main Article Content
Abstract
Salah satu problematika yang terjadi di Dusun Randurancang, Desa Sukorejo adalah perbuatan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang merugikan warga secara umum. Seringkali, warga menenangkan ODGJ tersebut dengan mengikat sementara, sembari menunggu pihak yang berwenang seperti Dinas Sosial untuk membawanya ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, ODGJ juga dibawa ke tokoh adat setempat untuk dilakukan mediasi, tanpa dibawa ke pengadilan. Permasalahannya, warga seringkali khawatir apakah tindakan yang dilakukan apakah bertentangan dengan hukum atau tidak? Salah satu kegiatan KKN MIT UIN Walisongo Posko 122 yang berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Sukorejo, Polsek dan Kejaksaan setempat adalah sosialisasi hukum. Pemateri memaparkan bahwa sistem peradilan pidana formil adalah ultra petita (Upaya hukum terakhir). Oleh karena itu, selama masih bisa diselesaikan secara non-litigasi seperti mediasi, maka upaya tersebut harus lebih dikedepankan. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi mediasi dalam masyarakat hukum adat sebagai alternatif penyelesaian perkara yang melibatkan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang diadakan memberikan kemanfaatan bagi warga Dusun Randurancang untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka, bahwa tindakan mediasi yang dilakukan selama ini adalah tidak bertentangan dengan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319–331. https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.213
Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37–54. https://doi.org/https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
Ahjar, I., Bassodin, & Yusuf, N. Y. (2023). Upaya pemerintah terhadap penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sultra Law Review, 5(1), 2670–2685.
Raharjo, T. (2010). Mediasi Pidana dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 492–519. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art8
Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium dan Primum Remedium. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(1). https://doi.org/2, no. 1 (2013), https://doi.org/10.20961/recidive.v2i1.32002
Resmini, W., & Sakban, A. (2018). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat. Civicus: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 8–13. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.625
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155–166. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.207
Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis, 1(1). https://doi.org/doi.org/10.35796/les.v1i1.1295.