Penyuluhan Hukum: Hidup Bersama sebagai Suami Istri Diluar Perkawinan yang Sah Menurut Perspektif Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang secara kumulatif mensyaratkan aspek agama dan yuridis. Namun dalam praktik sosial masih ditemukan fenomena hidup bersama menyerupai suami-istri tanpa perkawinan yang sah (kohabitasi), yang dipandang negatif karena identik dengan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum Jemaat GMIT Baithania Tulun Klasis Kupang Tengah mengenai pengaturan sanksi pidana terhadap kohabitasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, serta menjelaskan proses hukum atas perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui paparan materi dan diskusi interaktif, dengan total peserta sebanyak 70 orang jemaat. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum peserta terkait larangan dan konsekuensi pidana terhadap kohabitasi, dengan capaian pemahaman berada pada rentang 80–100%. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait sah/tidak sahnya perkawinan dan implikasi pidananya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fathia, R. A. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perilaku kumpul kebo (samen leven) menurut RUU KUHP. Jurnal Ilmiah Sosial Teknik, 3(2). https://doi.org/10.46799/jequi.v3i2.46
Ginting, G. L. A. (2024). Modul KUHP 2023: Tindak pidana kohabitasi. Institute for Criminal Justice Reform.
Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. PT RajaGrafindo Persada.
Maslow, A. H. (1970). Motivation and personality. Harper & Row.
Prinst, D. (2002). Hukum acara pidana dalam praktek. Djambatan.
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHAP.
Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHAP Nasional.
Surbakti, N. (2023). Kemampuan bertanggung jawab dalam bingkai teori dan yurisprudensi. Dalam Pujiyono (Ed.), Pemikiran kontemporer pembaruan hukum pidana Indonesia PT RajaGrafindo Persada.
Syahbana, T. E. (2012). Sistem hukum perkawinan pada negara hukum berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–29