Sosialisasi Hukum Desa Sukorejo: Praktik Mediasi oleh Tokoh Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara yang Melibatkan ODGJ di Dusun Randurancang

Main Article Content

KKN MIT UIN Walisongo Semarang Posko 122

Abstract

Salah satu problematika yang terjadi di Dusun Randurancang, Desa Sukorejo adalah perbuatan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang merugikan warga secara umum. Seringkali, warga menenangkan ODGJ tersebut dengan mengikat sementara, sembari menunggu pihak yang berwenang seperti Dinas Sosial untuk membawanya ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, ODGJ juga dibawa ke tokoh adat setempat untuk dilakukan mediasi, tanpa dibawa ke pengadilan. Permasalahannya, warga seringkali khawatir apakah tindakan yang dilakukan apakah bertentangan dengan hukum atau tidak? Salah satu kegiatan KKN MIT UIN Walisongo Posko 122 yang berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Sukorejo, Polsek dan Kejaksaan setempat adalah sosialisasi hukum. Pemateri memaparkan bahwa sistem peradilan pidana formil adalah ultra petita (Upaya hukum terakhir). Oleh karena itu, selama masih bisa diselesaikan secara non-litigasi seperti mediasi, maka upaya tersebut harus lebih dikedepankan. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi mediasi dalam masyarakat hukum adat sebagai alternatif penyelesaian perkara yang melibatkan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang diadakan memberikan kemanfaatan bagi warga Dusun Randurancang untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka, bahwa tindakan mediasi yang dilakukan selama ini adalah tidak bertentangan dengan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
KKN MIT UIN Walisongo Semarang Posko 122. (2025). Sosialisasi Hukum Desa Sukorejo: Praktik Mediasi oleh Tokoh Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara yang Melibatkan ODGJ di Dusun Randurancang. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 460–467. https://doi.org/10.56799/joongki.v5i1.11875
Section
Articles

References

Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319–331. https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.213

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian atas Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37–54. https://doi.org/https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Ahjar, I., Bassodin, & Yusuf, N. Y. (2023). Upaya pemerintah terhadap penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sultra Law Review, 5(1), 2670–2685.

Raharjo, T. (2010). Mediasi Pidana dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 492–519. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art8

Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium dan Primum Remedium. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(1). https://doi.org/2, no. 1 (2013), https://doi.org/10.20961/recidive.v2i1.32002

Resmini, W., & Sakban, A. (2018). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat. Civicus: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 8–13. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.625

Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155–166. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.207

Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis, 1(1). https://doi.org/doi.org/10.35796/les.v1i1.1295.

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.