Turut Serta Pihak Ketiga dalam Proses Penyelesaian Sengketa Arbitrase
Main Article Content
Abstract
Transformasi ekonomi digital telah mengubah hubungan konsumen dan pelaku usaha, sementara kerangka perlindungan konsumen Indonesia masih bertumpu pada regulasi yang dibentuk sebelum berkembangnya platform digital, kecerdasan artifisial, dan transaksi lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan hukum perlindungan konsumen serta merumuskan konstruksi regulasi yang adaptif terhadap ekonomi digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang berlaku belum memadai dalam mengatur tanggung jawab platform digital, penyelesaian sengketa lintas batas, efektivitas sanksi, dan kelembagaan perlindungan konsumen. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi regulasi melalui perluasan perlindungan transaksi digital, penguatan pertanggungjawaban berdasarkan prinsip strict liability dan pembalikan beban pembuktian, reformasi kelembagaan, pengembangan penyelesaian sengketa berbasis teknologi, serta penguatan kerja sama lintas negara. Rekonstruksi tersebut diperlukan untuk membentuk rezim perlindungan konsumen yang adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam ekosistem ekonomi digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Marpaung, D. S. H. (2024). Akibat hukum bagi para pihak dalam perkara perdata atas tidak turut sertanya pihak ketiga (intervensi). Jurnal Hukum POSITUM, 9(1), 17–28.
Muharrom, A., Kurniawan, D., Kurniawan, D., Hermawan, M. A., & Sahputra, R. (2024). Analisis penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah arbitrase berlandaskan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU), 1(2), 51–54.
Novian, D. (2023). Problematika hukum masuknya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan sengketa arbitrase di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 1261–1271.
Syarief, E., & R. S. (2016). Penerapan prinsip arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Journal of Law and Policy Transformation, 1(2), 79–109.
Umami, Y. Z. (2022). Intervensi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).
Wamnebo, F., TW, G. H., & Pandiangan, R. (2025). Kepastian hukum arbitrase penyelesaian sengketa bisnis sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase. Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 4407–4421.
Winarta, F. H. (2013). Hukum penyelesaian sengketa arbitrase nasional Indonesia dan internasional. Sinar Grafika.