Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Main Article Content
Abstract
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam dunia bisnis karena menawarkan proses yang lebih cepat, efisien, dan bersifat rahasia dibandingkan penyelesaian melalui litigasi. Di Indonesia, pelaksanaan arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, terutama ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pelaksanaan putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 serta mengkaji perbedaan pelaksanaan putusan arbitrase dengan pelaksanaan putusan perkara perdata di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase dilakukan melalui tahapan pendaftaran putusan, pemeriksaan syarat formal oleh pengadilan, pemberian eksekuatur, dan pelaksanaan eksekusi sesuai hukum acara perdata. Putusan arbitrase memiliki sifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, berbeda dengan putusan perkara perdata yang masih membuka kemungkinan upaya hukum. Pelaksanaan putusan arbitrase tetap memerlukan peran pengadilan dalam proses eksekusi apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asnawi, M. N. (2018). Perbandingan Mekanisme Upaya Hukum dalam Perkara Perdata dan Arbitrase. Jurnal RechtsVinding, 7(3), 389–404.
Helmi, H. H., & Erliyana, A. (2019). Reformasi Hukum Pertanahan: Pengaturan Komersialisasi Ruang Tanah. Jurnal RechtsVinding, 8(3), 381–401.
Nurbaiti, S. (2019). Efektivitas Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 215–230.
Puluhulawa, F. U. (2020). Pembatalan Putusan Arbitrase dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. Jurnal IUS, 8(2), 144–158.
Syaifuddin, M. (2018). Prinsip Final and Binding dalam Putusan Arbitrase. Arena Hukum, 11(2), 233–248.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).
Yuhassarie, E. (2006). Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 25(1), 58–72.