Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang

Main Article Content

Cristine Pratiksa Nenu Mbata
Hendrik Toda
Jim B. Kolianan
David W. Rihi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kupang melalui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 dengan fokus pada peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik, ditinjau dari aspek standar dan sasaran kebijakan, koordinasi antarorganisasi, karakteristik badan pelaksana, serta sikap pelaksana. Dinas PPPA juga berperan dalam pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, penyediaan rumah aman, dan reintegrasi sosial korban. Namun demikian, implementasi kebijakan belum optimal karena masih terkendala keterbatasan anggaran, terbatasnya kewenangan dalam penanganan kasus, serta kondisi ekonomi masyarakat yang meningkatkan kerentanan terhadap TPPO. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan, dukungan anggaran, kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan TPPO di Kota Kupang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mbata, C. P. N., Toda, H., Kolianan, J. B., & Rihi, D. W. (2026). Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1151–1165. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.17005
Section
Articles

References

BPS Kota Kupang. (2024, August 11). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Nusa Tenggara Timur sebesar 3,02 persen. Badan Pusat Statistik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Nusa Tenggara Timur sebesar 3,02 persen. https://kupangkota.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/08/428/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--nusa-tenggara-timur-sebesar-3-02-persen.html

BPS RI. (2025, December 12). Statistik Kriminal 2024/2025. Badan Pusat Statistik Indonesia. Statistik Kriminal 2024/2025. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/12/2edc8ea4c35b19ba912fc7e4/statistik-kriminal-2024-2025.html

Creswel, J. W., & Creswel, J. D. (2022). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Method Approaches (Sixth Edition). Sage. https://www.ucg.ac.me/skladiste/blog_609332/objava_105202/fajlovi/Creswell.pdf

Kapitan, A. G., Sinurat, A., & Dima, A. D. (2024). Upaya Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 10–29. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1150

Khalfani, A. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Kasus di NTT. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/272

Naitboho, P. A., Leo, R. P., & Manafe, D. R. Ch. (2024). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang: Studi Kasus di Kabupaten Belu. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(1), 95–104. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i1.718

Nugroho, O. C. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 543–560. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.543-560

Pratiwi, S. I. (2022, June 21). Negara-negara dengan Perdagangan Manusia Terbanyak di Dunia. SindoNews. Negara-Negara Dengan Perdagangan Manusia Terbanyak Di Dunia. https://international.sindonews.com/read/832303/40/negara-negara-dengan-perdagangan-manusia-terbanyak-di-dunia-1658344046

Pusiknas Bareskrim Polri. (2024, October 25). Ratusan Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia. Pusiknas Bareskrim Polri. Ratusan Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ratusan_orang_jadi_korban_perdagangan_manusia

Sutrisna, T., & Ihsanuddin. (2024, July 15). 698 Orang Jadi Korban TPPO Sepanjang 2024, Terbanyak di Kepri dan Kaltara. Kompas.com. 698 Orang Jadi Korban TPPO Sepanjang 2024, Terbanyak Di Kepri Dan Kaltara. https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/15560171/698-orang-jadi-korban-tppo-sepanjang-2024-terbanyak-di-kepri-dan-kaltara

Syafianingrum, A. T., Pandie, D. B. W., Andayana, M. N. D., & Ena Mau, A. O. (2026). Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): (Studi Pekerja Imigran di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur). EKONOMIKA45 : Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 13(2), 261–272. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v13i2.5962

Utami, P. N. (2019). Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM, 10(2), 195. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.195-216

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.