Penerapan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi Bengkulu

Main Article Content

Berdi Adityas Wiryawan Wahyono1
Almansyah Harahap
Andoly Rafhael
Wulandari

Abstract

Perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu tantangan penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Meskipun kerangka regulasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah tersedia, implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menghambat tercapainya keadilan substantif bagi pekerja maupun pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan dan kepastian hukum telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif akibat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, kurang optimalnya mekanisme perundingan bipartit, serta lamanya proses penyelesaian sengketa yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Analisis terhadap kasus Junaidi melawan PT Sari Sawit Sejahtera menunjukkan adanya permasalahan terkait prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, efektivitas pelaksanaan putusan masih menjadi tantangan dalam menjamin perlindungan hukum yang nyata. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta konsistensi penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wahyono, B. A. W., Harahap, A., Rafhael, A., & Wulandari, W. (2026). Penerapan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Provinsi Bengkulu. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2006–2015. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17391
Section
Articles

References

Abdul Khakim. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Adrian Sutedi. Hukum Perburuhan. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

John Rawls. A Theory of Justice. Harvard University Press, Cambridge, 1971.

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2017.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung, 1980.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta, 2009.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Liberty, Yogyakarta, 2007.

Zaeni Asyhadie. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Zainal Asikin. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.