Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ketenagakerjaan (Perselisihan Hubungan Industrial pada Perusahaan Konstruksi Minyak dan Gas Lepas Pantai di Batam)
Main Article Content
Abstract
Permasalahan tenaga kerja dapat pula muncul karena tidak terjaminnya hak-hak dasar dan hak normatif dari tenaga kerja, sehingga menimbulkan konflik yang meliputi tingkat upah yang rendah, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, dan biasanya berakhir dengan pemutusan hubungan kerja. Salah satu contoh kasus terjadi pada seorang pegawai pada perusahaan Konstruksi Minyak Dan Gas Lepas Pantai di Batam. Buswatir M Noer, mengalami PHK non-prosedural pada Tanggal 22 Februari 2025. Perselisihan hubungan industri yang terjadi pada Buswatir ketika perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan penghentian upah dan jaminan kesehatan. yang mengakibatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang diderita Buswatir yang semula ditanggung BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh pekerja karena premi BPJS-nya tidak lagi dibayarkan oleh pemberi kerja. Jenis penelitian ini adalah hukum yuridis empiris, objek penelitian ini pada perselisihan hubungan industrial pada perusahaan Konstruksi Minyak Dan Gas Lepas Pantai Di Batam. pendekatan sosiologi hukum pendekatan perundang-undangan (statute approach), bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan data kewahyuan dan data primer, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Serta analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana secara pertaura perundang-undangan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan, Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk Polri pada Januari 2025 berfungsi sebagai wadah penegakan hukum dan mediasi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Implementasi pendekatan restoratif terhadap perselisihan hubungan industrial yang mengandung unsur pidana dalam kasus sengketa ketenagakerjaan pada perusahaan Konstruksi Minyak Dan Gas Lepas Pantai di Batam adalah Restorative Justice menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan kerugian serta rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pemberi kerja. Peran mediator dalam penerapan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengandung unsur pidana di perusahaan konstruksi minyak dan gas lepas pantai di Batam adalah Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau non-litigasi, semakin menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam konteks Restorative Justice.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Brogan, D. Spencer dan M., 2006, Mediation Law and Practice, Cambridge: Cambridge University Press,
Djumadi,2006, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja Pengantar, jakarta: PT Raja Grafindo Persada Pelajar
Hafrida,Usman, 2024, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: CV.Budi Utama
Hendri Jayadi, 2023, Buku ajar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi, Yogyakarta: Publika Global Media,
Ida Hanifah, 2020, Hukum Ketenaga Kerjaan Di Indonesia, Medan: CV Pustaka Prima
Made I Wahyu Chandra Satriana, Ni Made Liana Dewi,2021, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative Justice, Denpasar: Udayana University Perss
Mahrus Ali, 2013, Melampaui Positivisme Hukum Negara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Neisa Angrum Adisti, et.al, 2025, Restorative Justice dan Hak Asasi Manusia, Palembang: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia
Nurliah Nurdin dan Astika Ummy Athahira, 2022, Hak Asasi Manusia Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis), Purbalingga: CV Sketsa Media
Roy Al Minfa,2020, Buku Pedoman Anggota Mediator Masyrakat Indonesia, Yogyakarta: Dewan Pimpinan Pusat Mediator Masyarakat Indonesia,
Sahala Aritonoang, 2020, Tindak Pidana di Bidang Ketengakerjaan. Bekasi: Permata Aksara
Tolkah, 2024, Mediasi Peradilan Indonesia, Semarang: CV. Alinea Media Dipantara,
Wayan I Parthiana,2004, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung: Yrama Widya
Zainal Asikin,2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan , Jakarta: Raja Grafindo Persada
Laporan Penelitian/Jurnal/ Artikel
Azwad Rachmat Hambali, (2020),”Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana”, Kalabbirang Law Journal, Vol.2, No.1
Bambang Saputro, (2022), “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan Mediation As an Alternative for Resolving Land Dispute/Conflicts,” HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1
Gulo, M. A. G. P. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Ketentuan Pembayaran Upah Pekerja Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Ketenaga Kerjaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1661/Pid/B/2015//PN.Lbg, Skripsi Universitas Pembangunan Panca Budi.
Hazar Kusmayanti, Agus Milya Karsona, dan Efa Laela Fakhriah,(2020), “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian Di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A),” Jurnal Hukum Acara Perdata : ADHAPER, Vol.6, No.1
Heavenly Sherand Tetehuka (2019), “Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnel Lex Crimen Vol. VIII, No. 6
Ilyas, Sukirman, Aman Ma’arij, (2020), Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Fundamental, Vol. 9 No. 1
Juhari, (2017), “Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol.14, No.1
Mas Putra Zenno Januarsyah, (2024),”Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan,Jurnal Litigasi, Vol.25, No.2
Muhammad Rif’an Baihaky and Muridah Isnawati,(2024), “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, Dan Penerapan Yang Seyogianya,” Unes Journal of Swara Justisia , Vol.8, No. 2
Pramudya.O.D, (2020), “Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 8, No.1
Rai Mantili,(2021), “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase)”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1
Internet
Kenali Desk Pidana Ketenagakerjaan Yang Bisa Dilaporkan Langsung Atau Tidak Ke Pihak Polisi-Serikat Pekerja Nasional,https://spn.or.id/kenali-desk-pidana-ketenagakerjaan-yang-bisa-dilaporkan-langsung-atau-tidak-ke-pihak-polisi/
Indonesia, berkedudukan di JDIH Kemnaker, https: // jdih. kemnaker. go. id/ asset/ data_puu/ Mou_Naker_pol. Pdf
Penanganan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Dan Bantuan Hukum Bagi Pekerja - Scribd, https:// id. scribd. com/ presentation/ 904277242/ Penanganan- Tindak- Pidana- Ketenagakerjaan- Dan- Bantuan- Hukum- Bagi- Pekerja
Paparan Desk Ketenagakerjaan, https://id.scribd.com/presentation/893759278/Paparan-Desk-Ketenagakerjaan
Ditreskrimsus PMJ Buka Layanan Pengaduan Polri, https:// reskrimsus. metro. polri. go. id/ posts/ ditreskrimsus- pmj- buka- layanan-pengaduan-ketenagakerjaan-untuk-lindungi-hak-pekerja
Desk Ketenagakerjaan Polri, Jembatan Harapan Buruh Korban PHK, https:// www.tempo.co/ info- tempo/ desk- ketenagakerjaan- polri- jembatan- harapan- buruh- korban- phk- 2060017
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1691/ DJU/ SK/ PS.00/ 12/ 2020 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.150/ Men/2000.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan
Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Undang-Undang Kitab Hukum Perdata
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja