Disparitas Kewenangan PTUN dalam Menangani Sengketa Fiktif Positif
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji disparitas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa keputusan fiktif positif pasca perubahan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewenangan PTUN. SEMA Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 memperburuk situasi dengan menyatakan sengketa fiktif positif bukan kewenangan PTUN lagi, meskipun bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang penolakan perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap putusan PTUN Gorontalo, penelitian menemukan bahwa SEMA bersifat administratief bindend bagi panitera namun interpretatif supletif bagi hakim pemeriksaan yang tetap terikat UU Administrasi Pemerintahan sebagai lex specialis. Disparitas muncul karena hakim konservatif mengikuti SEMA sedangkan hakim progresif prioritaskan undang-undang, menciptakan ketidakpastian hukum sistemik yang melanggar teori Rechtssicherheit Gustav Radbruch dan hak akses peradilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akibat hukum bagi pemohon adalah judicial roulette regional di mana outcome gugatan tidak dapat diprediksi meskipun fakta hukum identik, melemahkan PTUN sebagai pengawas akhir administrasi negara. Solusi yang diusulkan meliputi pleno kamar TUN untuk menetapkan lima putusan model fiktif positif sebagai yurisprudensi berikat, penerbitan Peraturan Presiden pelaksana Pasal 175 UU Cipta Kerja paling lambat kuartal pertama 2026, dan sertifikasi kompetensi hakim PTUN oleh Komisi Yudisial dengan kurikulum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Asshiddiqie, J. (2010). Hukum tata negara Indonesia. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2016). Konstruksi keputusan fiktif positif. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2019). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
Achmad Ali. (2015). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan. Kencana Prenadamedia Group.
Hadjon, P. M. (2006). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Indrati, M. F. (2020). Hukum administrasi negara. Kanun.
Marzuki, P. M. (2012). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Radbruch, G. (1947). Legalität und rechtsstaatlichkeit. In K.-P. Neckermann (Ed.), Rechtsphilosophie. C.F. Müller.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Jurnal
Aloysius Eka Kurnia. (2020). Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa penyalahgunaan wewenang. Jurnal Rechts Vinding, 9(3), 285.
Indroharto. (2025). Reformasi hukum administrasi negara dalam perspektif negara hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Hukum Islam, 5(1), 45-67.
Kusnadi Umar. (2023). Ambivalensi penanganan fiktif positif pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Analisis putusan Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.KDI dan Nomor 17/P/FP/2020/PTUN.SBY. Jurnal Yudisial, 16(2), 232-249.
Kotijah, S. (2024). Ketidakpastian hukum penerapan konsep fiktif positif. Proceeding APHTNHAN, 1-10.
Putra, H. C. (2023). Kedudukan SEMA dalam sistem hierarki perundang-undangan Indonesia. El Qonun, 16(2), 250-265.
Ramdani, S., & Jumadi. (2021). Pedoman penyelesaian sengketa tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 93-106.
Rofiannas, R. (2017). Pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi oleh SEMA No. 7 Tahun 2014. Alethea, 5(1), 1-20.
Simanjuntak, E. (2017). Perkara fiktif positif dan permasalahan hukumnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 12-15.
Simanjuntak, E. (2024). Konflik norma fiktif positif-negatif. Jurnal Yudisial, 15(3), 412-428.
Spaltani, B. G. (2024). Rekonsepsi keputusan fiktif positif pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Administrasi Pemerintahan, 3(1), 120-135.
Peraturan Perundang-undangan
Lembaran Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lembaran Negara Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Surat Edaran Resmi
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan