Analisis Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Presiden dalam Hukum Acara PTUN

Main Article Content

Yani Purwanti
Sidi Ahyar Wiraguna

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan kewenangan prerogatif presiden pada proses hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Latar belakang muncul dari gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait tidak diberhentikannya Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto setelah amar putusan MK tentang Pemilihan Bupati Serang 2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan MK dan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011, namun tidak menciptakan kewajiban administratif yang dapat diuji di PTUN atas hak prerogatif presiden. Terdapat ketimpangan norma antara UU MK dan UU Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) yang menegaskan bahwa keputusan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri tidak termasuk dalam objek sengketa PTUN. Implikasi penelitian menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi hukum acara PTUN dengan ketentuan MK agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antar lembaga. Rekomendasi mencakup revisi peraturan pelaksana UU PTUN untuk memperjelas ruang lingkup dan prosedur pengujian keputusan presiden. Temuan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Purwanti, Y., & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Analisis Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Presiden dalam Hukum Acara PTUN. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 6151–6158. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9662
Section
Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.