Peran Lembaga Keuangan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana terorisme telah mengalami perkembangan seperti dalam hal pola dan strategi serangan maupun eksistensi, hal ini tentunya ditopang dari pendanaan yang terorganisir untuk membiayai berbagai tindakan terorisme tersebut. Kedudukan penting dari dana dalam tindak pidana terorisme menyebabkan penegakan hukum diarahkan bukan hanya bagi tindak pidana terorisme namun juga bagi pendanaan terorisme itu sendiri, sehingga terdapat urgensi untuk membentuk aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pendanaan terorisme. Lembaga keuangan berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme dengan berkordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum apabila ada transaksi yang mencurigakan yang terindikasi kepada jaringan terorisme. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana regulasi penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana peran lembaga keuangan dalam penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan regulasi penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 UU 9/2013 dan UU 1/2023. Dalam Undang-Undang tersebut menjabarkan definisi dan bentuk-bentuk pendanaan terorisme, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelaku. Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme melalui berbagai instrumen, seperti penanganan transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK dan lembaga keuangan berperan penting dalam menanggulangi tindak pidana pendanaan terorisme dengan menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, melakukan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Dari hasil penelitian untuk perbaikan perlu dibuatkan regulasi hukum yang baru dalam pendukung pelaksanaan pengaturan tentang pemberantasan pendanaan terorisme sehingga dalam mengungkap tindak pidana pendanaan teroris sebagai dasar bagi penegakan hukum dalam memberantas dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku pendanaan tindak pidana terorisme dan perlu ditingkatkan pola koordinasi antar lembaga yang berperan dalam penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme. Terutama pola koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan dengan penegak hukum dalam hal pelaporan laporan transaksi keuangan mencurigakan, agar penegakan hukum tindak pidana pendanaan terorisme lebih efektif dan berefek jera.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.