Tugas Kepala Desa Yang Diskriminatif Terhadap Perangkat Desa Dalam Tinjauan Hukum Tata Negara Dan Perspektif Fiqihsiyasah: Analisis Pasal 26 Huruf b, Pasal 49 Ayat (2), dan Pasal 53 UU Desa

Main Article Content

Leni Lawaty
Muhamad Harun
Muhamad Sadi Is
Cholidah Utama

Abstract

Kepala desa memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun2024. Namun, dalam praktiknya kewenangan tersebut sering dijalankan secara diskriminatif dan tidak objektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tugas dan kewenangan kepala desa yang bersifat diskriminatif terhadap perangkat desa berdasarkan Pasal 26 huruf b, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 53 UU Desa, ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan diskriminatif kepala desa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum berdasarkan demokrasi Pancasila serta nilai keadilan dan amanah dalam fiqih siyasah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Leni Lawaty, Muhamad Harun, Muhamad Sadi Is, & Cholidah Utama. (2026). Tugas Kepala Desa Yang Diskriminatif Terhadap Perangkat Desa Dalam Tinjauan Hukum Tata Negara Dan Perspektif Fiqihsiyasah: Analisis Pasal 26 Huruf b, Pasal 49 Ayat (2), dan Pasal 53 UU Desa. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5752–5765. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.16005
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.