Prunalisme Hukum dan Kebijakan Terhadap Pernikahan Anak Usia Dini

Main Article Content

Henny Nanda Oktavia
Miftakhul Huda

Abstract

Pernikahan dini diartikan sebagai pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berusia di bawah sembilan belas tahun, di mana pasangan yang terlibat belum dewasa dan belum memahami tujuan dari pernikahan. Banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia dipengaruhi oleh keputusan sebagian orang tua. Perkawinan anak di bawah umur sering terjadi akibat perjodohan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama pada anak perempuan. Salah satu alasan utamanya adalah faktor ekonomi, di mana orang tua yang tidak mampu menikahkan anak gadisnya dengan pria kaya. Dampak pernikahan dini, khususnya bagi anak perempuan, terus mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka. Anak perempuan di bawah umur yang belum matang secara reproduksi belum siap untuk berhubungan seksual atau hamil. Selain itu, pemerintah belum memberikan sanksi tegas bagi pelaku pernikahan di bawah umur. Untuk mengurangi kasus-kasus ini dan melindungi anak-anak, pemerintah telah memperbarui batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi sembilan belas tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Oktavia, H. N., & Miftakhul Huda. (2025). Prunalisme Hukum dan Kebijakan Terhadap Pernikahan Anak Usia Dini . PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3588–3591. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.8267
Section
Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.