Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Anak Studi Putusan nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Tjk mengenai tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur. Perkara ini memberikan pengertian hukum bahwa tindakan suami siri yang mengeksploitasi istrinya melalui aplikasi digital demi keuntungan materiil merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan. Meskipun terdapat unsur kesukarelaan dari korban dan motif keterdesakan ekonomi, hukum tetap mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi yang memiliki hubungan kedekatan dengan korban, serta mengkaji kekuatan hukum persetujuan anak dalam tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Putusan ini mempertegas bahwa keberadaan pernikahan siri maupun persetujuan korban tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan eksploitasi, mengingat perlindungan terhadap hak serta masa depan anak merupakan prioritas utama dalam hukum positif di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.