Kebijakan Pemerintah terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Main Article Content

Abigail A. J. Junginger
Mohamad Ismed
Sartono Sartono

Abstract

Perdagangan manusia atau human traficking merupakan kejahatan luar biasa yang mana korban utamanya adalah perempuan dan anak-anak. Masalah traficking di Indonesia sudah lama terjadi dan sampai saat ini masih belum ada upaya pencegahan yang akurat untuk memberantas para oknum-oknum yang menjadi pelaku utama dari pada perdagangan manusia. Perlindungan hukum terkait perdagangan manusia di Republik Indonesia sudah diatur dalam UU TPPO, tetapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum pemerintah maupun aparat penegak hukum masih belum relatif dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan korban pidana perdagangan orang di wilayah Republik Indonesia serta pertanggujawaban dari pada pelaku. Para pelaku dari perdagangan manusia acap kali memakai berbagai macam modus menarik untuk memikat para calon korban, modus yang di lakukan oleh pelaku pada umumnya seperti, mengiming-imingi dengan pengahasilan yang tinggi (gaji yang tinggi), mendapatkan uang tambahan dari hasil pekerjaanya (dalam hal ini bonus), serta tutur kata yang lembut agar calon korban tertarik untuk mengikuti mekanisme dari pelaku. Korban dari perdagangan manusia tersebut merupakan masyarakat yang memiliki SDM rendah, hanya tamatan SMP, tinggal di daerah terpencil/ terpolosok, serta memiliki perekonomian yang sulit sehingga mengakibatkan para calon korban tertarik untuk melakukan pekerjaan yang di tawarkan oleh pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Junginger, A. A. J., Ismed, M. ., & Sartono, S. (2024). Kebijakan Pemerintah terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(12), 30–47. https://doi.org/10.56799/jim.v3i12.5655
Section
Articles

References

Al Machmudi, M. I. (2024, July 15). Kasus TPPO Sepanjang 2024 Capai 698 Kejadian, Korban Terbanyak Laki-laki. Media Indonesia.

Ali, M., & Pramono, B. A. (2011). Perdagangan Orang Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Amin, I. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kejahatan. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 24–34.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). FGD Perang Melawan Kejahatan TPPO, Bersama Membuat Terobosan Baru Dalam Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Sinar Grafika.

International Organization for Migration (IOM). (2021). Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. PT Aksara Buana.

Karra, S. (2009). Sex Trafficking Inside the Business Modern Slavery. Columbia University Press.

Kartikasari, D. (2010). Kerentanan Perempuan dalam Perdagangan Perempuan, Migrasi, HIV/AIDS. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2001). Laporan Tahunan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Nuraeny, H. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sinar Grafika.

Qamar, N. (2013). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum. Sinar Grafika.

Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rimbing, C. M., Sualang, D., & Sondakh, M. (2023). Kebijakan Hukum dalam Menanggulangi Terjadinya Perdagangan Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Lex Privatum, 11(1).

Rochmah, S., & Simangunsong, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 231–243. https://doi.org/https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177

Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana. Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Pres.

Sunarso, S. (2012). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika.

Syamsuddin, S. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia dan Masalah Psikososial Korban. Sosio Informa, 6(1). https://doi.org/10.33007/inf.v6i1.1928

Syamsuddin, S., & Azman, A. (2015). “Door to Door Cleaner”: A New Variant of Human Trafficking in Domestic Sector. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 172, 405–410. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.01.390

Tribata News. (2023, December 27). Kapolri Catat Ada 982 Kasus TPPO di Sepanjang 2023. Tribata News.

Vicky, V., & Rahaditya, R. (2022). Analisis Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 312/PID.SUS/2020/PN.MTR.). Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1497–1522.

Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak: Suatu permasalahan dan penanganannya di Kota Semarang. Yustisia, 3(3), 15–26. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29272

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.