Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Iklan Yang Menyesatkan
Main Article Content
Abstract
Iklan sebagai salah satu sarana efektif dalam memasarkan barang/jasa bagi pelaku usaha guna peningkatan hasil penjualannyaa. Tidak jarang, banyak pelaku usaha yang menggunakan berbagai cara persuasif untuk menarik perhatian konsumen. Iklan yang menyesatkan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpengaruh pada persaingan pelaku usaha yang tidak sehat. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik iklan yang dapat dikategorikan sebagai iklan menyesatkan dan tidak menyesatkan serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pengiklan barang atau jasa yang memuat informasi menyesatkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Iklan yang menyalahi ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan KUHP dikatakan sebagai iklan yang menyesatkan. Pertanggungjawaban pidana terhadap iklan yang memuat infomasi menyesatkan yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Serta terhadap seseorang yang mengiklankan suatu iklan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Yogyakarta, 2001.
Ayu Daniswara Diva Atha dan I Wayan Purwanto Novy, “Perlindungan Hukumm Terhadap Pengguna Produk Bermasalah Promosi Iklan: Pendekatan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Iklan”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 5, 2020.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, “Gimik”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gimik.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, “Iklan”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/iklan.
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Milton Handler, Business Tort, Case and Material, Foundation Press, New York, 1972.
Ni Luh Putu Siska Sulistiawati, et.al. Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Online Shop apabila Terjadi Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pemberi Jasa Endorse di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Semaya. (2019).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, Prenata Media Group, Jakarta 2010.
Yusuf Shofie, “Sistem Tanggung Jawab Dalam Periklanan”, Hukum dan Pembangunan, No. 2, Tahun XXVI, April 1996.