Kejahatan Siber dan Respons Hukum Pidana di Era Transformasi Digital: Analisis Normatif terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap pola kejahatan modern. Kejahatan siber (cybercrime) kini menjadi ancaman serius yang melampaui batas-batas yurisdiksi konvensional dan menantang sistem hukum pidana yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan utama: pertama, bagaimana hukum pidana Indonesia merespons perkembangan kejahatan siber; dan kedua, bagaimana efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan siber di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih terdapat sejumlah kekosongan hukum dan tantangan dalam penegakannya. Diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kerjasama internasional yang lebih erat untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Cahyono, S. T. (2025). RIKONSTRUKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. DJH Dame Journal Hukum, 1(1), 111–133.
Fadly, D., Arifin, F., & Irawan, D. (2025). ANALISIS TENTANG PENGARUH POLITIK HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG SIBER. Jurnal Kajian Islam Politik Dan Sosial, 1(2), 32–47.
Ferdian. (2026). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber di Era Transformasi Digital : Analisis Kritis Regulasi dan Implementasi. SEIKAT, 5(1), 577–582.
Ghiffari, A. Al. (2025). Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 02(02), 1295–1299.
Gladys, W., & Bella, O. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME DALAM KASUS PERETASAN DAN PELANGGARAN DATA PRIBADI OLEH HACKER BJORKA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 8284–8292.
Juniarso, D., & Abdillah, J. (2026). Reformasi Kebijakan Pidana Nasional Terhadap Kejahatan Siber Berbasis Ai Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Impresi Indonesia (JII), 5(1), 77–88.
Morion, A., Thomas, R., & Anggraeni, Y. (2025). CYBERCRIME DAN MEDIA SOSIAL ANALIS HUKUM TERHADAP TREN PENINGKATAN TINDAK PIDANA DI ERA DIGITAL CYBERCRIME. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–22.
Nai, M. A., & Hoesein, Z. A. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Siber di Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 1637–1644.
Richardo, F., Wanggai, M., Hartono, M. S., Putu, N., & Parwati, E. (2026). Analisis Normatif terhadap Penyebaran Deepfake Sebagai Bentuk Kejahatan Siber di Indonesia. Majelis : Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 1–9.
Savitri, F. N. M. (2025). PERKEMBANGAN REGULASI DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA: KESEIMBANGAN ANTARA INOVASI DAN KEPASTIAN HUKUM. Lontar Merah, 8(2), 1–12.