Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidu: Tinjauan Normatif dan Perspektif Pembaruan Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan dampak ekologis yang masif dan berlangsung dalam jangka panjang, sehingga memerlukan instrumen hukum pidana yang mampu menjawab kompleksitas kejahatan tersebut secara efektif. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subyek hukum pidana, penerapannya dalam praktik peradilan masih jauh dari optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, yang disebabkan oleh ambiguitas regulasi, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta ketidakjelasan mekanisme penentuan pidana bagi korporasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas institusional, dan adopsi model pertanggungjawaban korporasi yang lebih komprehensif dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Effendi, S. M., Suarda, I. G. W., & Nugroho, F. M. (2023). Formulasi Pidana Penutupan Korporasi Atas Delik Lingkungan Hidup. Veritas et Justitia, 9(1), 138–163. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6123
Gunawan, L. P., & Gultom, E. R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perusakan Lingkungan Hidup. Unes Law Review, 5(3), 776–786. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3
Ilham, M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan. Indonesia Journal of Business Law, 4(1), 21–39. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5371
Komang, P., Arsita, N., Nurhayati, D. E., & Wildana, D. T. (2023). PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor: 247/Pid.B/LH/2021/PN.Sng). Unes Law Review, 5(4), 2130–2149.
Mbunai, L. O. (2025). UU LINGKUNGAN HIDUP DAN TINDAK PIDANA KORPORASI: ANTARA REGULASI DAN PENEGAKAN HUKUM Suminah1,. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law, 2(02), 68–82.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. ADIL: Jurnal Hukum, 2(6), 306–312.
Rohmat, D., & Aminudin, C. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Lingkungan Hidup di Indonesia Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Perma Nomor 1 Tahun 2023. Humaniorum, 3(4), 8–17. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i4.130
Rozeli, R., & Susila, E. (2024). Perbandingan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Analisis Antara Amerika Dan Indonesia. PATTIMURA Legal Journal, 3(2), 66–78. https://doi.org/10.47268/pela.v3i2.14829
Saputra, F. R. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEPABEANAN DI INDONESIA. Jurnal Supremasi, 12(013), 79–93.
Setiyono, Purwaningsih, R., & Achmad, C. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Berdampak Dilampauinya Baku Mutu kerusakan lingkungan hidup. Al-Qisth Law Review, 7(2), 275–294.