Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Makhamah Konstutusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Main Article Content
Abstract
Hasil dari pernikahan yang tidak sah. Tentanghak sipilnya, perkembangan, kepedulian, dan penghidupannya, pada dasarnya adalahkewajiban ibu kandungnya sebagaimana diatur dalam UU PerkawinanNomor 1 Tahun 1974. Dia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan dengan46/PUU-VII/2010 yang telah mengubah Pasal 43 UU Perkawinan,menyatakan bahwa anak diluar Nikah, yang dulu ada hubungan dengannyaibu kandungnya, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibu kandungnya akan tetapijuga dengan ayah biologisnya. Perlindungan hukum dan kepastian hukum inidapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan pembuktian denganmelakukan tes DNA oleh tim forensik secara medis. Dalam hal ini, itu harus bukti dengan tes DNA.Ayah, Ibu Biologi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.