Analisis Sosiologi Hukum terhadap Fenomena Gelandangan dan Pengemis di Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Fenomena gelandangan dan pengemis di ruang publik mencerminkan disharmoni mendalam antara konstruksi normatif hukum dan realitas sosial yang dialami kelompok marginal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketegangan antara norma hukum dengan realitas sosial, menjelaskan fenomena tersebut melalui kerangka sosiologi hukum, mengevaluasi fungsi hukum antara represi dan emansipasi, mengidentifikasi faktor kausalitas struktural multidimensional, serta merumuskan implikasi kebijakan berbasis pendekatan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 34 UUD 1945 dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014, serta literatur akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelandangan dan pengemis merupakan produk tekanan struktural berupa kemiskinan kronis, disintegrasi keluarga, dan urbanisasi tidak terencana, sebagaimana dijelaskan melalui Strain Theory, Social Control Theory, dan Anomie Theory. Pendekatan hukum yang dominan bersifat represif terbukti tidak efektif dan melanggengkan kriminalisasi kemiskinan. Fungsi emansipatoris hukum belum terwujud optimal akibat lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan rekonseptualisasi paradigma hukum menuju pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan berbasis hak, termasuk adaptasi regulasi terhadap fenomena cyber begging yang terus berkembang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alif, Mohd, Jasni Nazirah, Fauziah Ibrahim, and Mohammad Rahim Kamaluddin. “The Interdependence Between Poverty And Homelessness In Southeast Asia: The Case Of Malaysia, Indonesia, Thailand, And Singapore” 7, no. 29 (2022): 205–22. https://doi.org/10.35631/IJLGC.729015.
Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.” Jakarta: Kencana., 2004.
Bintang, Cantika Ramadhani. “Peran Pemerintah Dalam Upaya Penanganan Permasalahan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Jakarta” 4, no. 2 (2024): 974–84.
Fatmawati, St., and M. Yusuf. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Gelandangan Dan Pengemis Di Tempat Umum,” 2021.
Fausy, Ahmad Nur. “Analisis Sosiologi Hukum Terdap Fenomena Gelandangan Dan Pengemis Yang Ada Di Masyarakat,” no. 31 (2023): 5–6.
Gelandangan, Terhadap, Di Kota, Muhammad Haikal Muqsith, Syaifullah Yophi Ardianto, and Tengku Arif Hidayat. “Problematika Penegakan Hukum Dalam Penerapan Sanksi Pidana” 4, no. 3 (2025): 4428–42.
Hakim, Lukmanul, and Sopyan Resmana Adiarsa. “Pengalaman Hidup Gelandangan Dan Pengemis Memaknai Kebijakan Larangan Menjadi Gelandangan Dan Pengemis” 4 (2024): 4956–65.
Idza, Allisa Akhidatul. “Gelandangan Dan Pengemis Dalam Konteks Ketenteraman Dan Ketertiban Umum: Analisis Dampak Dan Solusi” 5, no. September (2023): 145–61.
Lindawati, Aldira. “Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pada Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Tangerang Selatan” 1, no. 3 (2023).
Mahdi, Asyrafil, and Lysa Angrayni. “Kriminalisasi Terhadap Gelandangan Dan Pengemis Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Kelompok Marginal” 5, no. 02 (2026): 182–89.
Milleniar, Vanda Oki. “Fenomena Implikasi Hukum Terhadap Maraknya Para Lanjut Usia Menjadi Pengemis Di Surabaya” 2, no. 1 (2022): 1–14.
Nasiri. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Delik Perzinaan Dan Gelandangan Dalam KUHP Baru : Antara Dekriminalisasi Dan Rekriminalisasi” 01, no. 01 (2023): 73–82.
Nur, Muhammad, and Siti Rahmah. “Efektivitas Penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Banda Aceh : Pendekatan Hukum Dan Masyarakat Legal Effectiveness of Qanun No . 6 / 2018 in Managing Homelessness and Begging in Banda Aceh : A Law and Society Approach” 3, no. 1 (2026): 34–49. https://doi.org/10.58824/jdls.v3i1.521.
Nurullah, Ahmad Rizkhan, and Muhammad Taha Madani. “Interdisciplinary Explorations in Research Sociology of Law Riview on the Cyber Begging Phenomenon in Society” 2 (2024): 668–76.
Nurullah, Ahmad Rizkhan, and Taha Madani. “Interdisciplinary Explorations in Research Sociological and Social Policy Review Of The Cyberspace Begging Phenomenon” 2 (2024): 621–30.
Pangestuti, Erly, and Retno Sari Dewi. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengemis Dan Gelandangan” 06, no. 01 (2023): 1–11.
Panggabean, Dimas Martua, Riri Maria Fatriani, Fajar Alan Syahrier, and Dimas Subekti. “Efektivitas Program Rehabilitasi Sosial Pada Dinas Sosial Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Jambi,” no. November 2025 (2026).
Pertiwi, Rita, Tubagus Muhammad Nasarudin, Andre Pebrian Perdana, and Arief Firmanto. “Analisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Bandar Lampung,” no. 03 (2021).
Rahmatullah, Rahmatullah, Marwan Djafar, and Nur Insani. “Memutus Rantai Kemiskinan : Upaya Pemerintah Merehabilitasi Gelandangan Dan Pengemis” 8, no. 2 (2024): 92–98.
Yusrizal, Muhammad. “Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Larangan Memberi Uang Dan Barang Kepada Gelandangan Dan Pengemis Di Daerah Istimewa Yogyakarta,” 2025, 55–63.
Undang-Undang
“Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila,” 2014.
“Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila,” 2014.