Menelusuri Garis Demarkasi antara Sosiological jurisprudance dan Sosiologi Hukum sebagai Novelty Epistemologis dalam Filsafat Hukum
Main Article Content
Abstract
Hubungan antara hukum dan masyarakat melahirkan berbagai aliran pemikiran dalam filsafat hukum, salah satunya sosiological jurisprudance. Namun, aliran ini sering disamakan dengan sosiologi hukum meskipun keduanya memiliki dasar keilmuan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep dan perkembangan sosiological jurisprudance serta menganalisis perbedaannya dengan sosiologi hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan historis yang didukung studi kepustakaan terhadap literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosiological jurisprudance berkembang sebagai kritik terhadap formalisme hukum yang memandang hukum secara kaku dan terpisah dari realitas sosial. Pemikiran Eugen Ehrlich tentang living law dan gagasan Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering menjadi landasan utama aliran ini. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan sosiological jurisprudance dan sosiologi hukum tidak hanya terletak pada arah pendekatan metodologis, tetapi juga pada aspek epistemologis dan ontologis. Sosiological jurisprudance tetap berakar pada ilmu hukum normatif dengan menjadikan realitas sosial sebagai dasar evaluasi dan pembentukan hukum yang responsif, sedangkan sosiologi hukum berakar pada ilmu sosial yang memandang hukum sebagai fenomena empiris. Temuan ini menegaskan bahwa garis demarkasi keduanya terletak pada rumah epistemologis masing-masing yang menentukan orientasi kajian, metode analisis, dan legitimasi keilmuan yang berbeda.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.