Konsep Dasar Gharar

Main Article Content

Siti Sofiah Rahmawati
Ahmadih Rojalih Jawab

Abstract

Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan Gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang beragam jenis gharar menjadi penting untuk mengidentifikasi, menghindari, atau mengurangi dampaknya dalam transaksi. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif, yaitu dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan merekonstruksi dari berbagai sumber seperti buku, arsip, majalah, dokumen-dokumen, jurnal, dokumentasi, surat-surat kabar dan lain-lain yang berkaitan dengan pemikiran Gharar. Gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli. Dasar hukum gharar adalah haram. Dalam tulisan ini mencakup pengertian, hukum, dan macam-macam gharar. Diharapkan dapat menghindari transaksi yang mengandung gharar.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmawati, S. S., & Jawab, A. R. . (2023). Konsep Dasar Gharar. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(11), 5450–5455. https://doi.org/10.56799/jim.v2i11.2416
Section
Articles

References

Anwar, S. (2022). Hukum perjanjian Syariah Studi Tentang Teori akad dalam Fiqih muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hadi, S. (2022). Metodologi Research . Yogyakarta: Andi Offset.

Hariri, W. M. (2011). Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia.

Jayadi, A. (2021). Beberapa Aspek Tentang Perbankan Syariah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.

Lutfi. (2020). PROBLEMATIKA GHARAR DALAM KEUANGAN SYARIAH. Iqtishodiyah, Volume 6, Nomor 1, 30.

Madjid, S. S. (2018). Prinsip-Prinsip (ASAS-ASAS) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2, No.1, 26.

Muchtar, E. H. (2017). Muamalah Terlarang: Maysir Dan Gharar. Jurnal Asy-Syukriyyah.

Rifa'i, M., Zuhri, M., & Salomo. (1978). Terjemah Khulasah: KIFAYATUL AKHYAR.

Semarang: CV TOHA PUTRA SEMARANG.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Syaikhu, Ariyadi, & Norwili. (2020). Fikih Muamalah (Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer). Yogyakarta: K-Media.