Efektivitas Penyidikan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yang semakin marak di kalangan masyarakat mulai dari remaja hingga orang dewasa, yang walaupun telah ada Undang-undang yang mengatur tentang larangan perjudian online, juga telah ada kerjasama dengan Tim Cyber KOMINFO di tingkat MABES namun, aparat kepolisian masih kesulitan dalam menangkap para pelaku. Tujuan penelitian menganalisis proses penyidikan yang disebabkan oleh permasalahan perjudian online yang menjadi masalah serius dan negatif di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan jenis data yang diperoleh yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polresta P. Ambon dan P. P Lease belum efektif karena di Polresta P. Ambon dan P. P Lease masih terkendala dalam penyelidikan ITE. Karena melihat perjudian online di masyarakat semakin banyak sehingga membutuhkan penyelidikan lebih lanjut yang di mulai dari Laporan Informasi. Adapun faktor yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polresta P. Ambon dan P. P Lease antara lain faktor Sumber daya manusia dan faktor Masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agnes, C. S. (2024). Tren perjudian online di kalangan mahasiswa: Dampak dan upaya pencegahan. Jurnal on Education, 6(2).
Answard, B. W. (2023). Penegakan hukum terhadap admin judi online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. UNES Law Review, 6(1), 131–140.
Anwar, K. Y. (2023). Penggunaan aplikasi virtual dan hukum positif. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Hukum Islam dan Bahasa Arab, 2(4), 456–478.
Dwi, P. W. (2024). Filsafat hukum: Pergulatan filsafat Barat, filsafat Timur, filsafat Islam, pemikiran hukum Indonesia hingga metajuridika di metaverse (2nd ed.). Kencana.
Fenwick, M., & Siems, M. (2016). The shifting meaning of legal certainty in Singapore.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Independent, 5(5), 1159–1171.
Picauly, J. H. (2008). Tinjauan yuridis terhadap kejahatan kesusilaan dalam dunia maya (cyber crime).
Mahardika, B. G. (2025, April 17). Proses penyidikan judi online di wilayah hukum Polresta P. Ambon dan P.P. Lease (F. P. Ulurdity, Interviewer). Ambon.
Pambudi, R. N. (2020). Tindak pidana perjudian dalam tinjauan hukum pidana (Studi kasus putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 110–118.
Rodhiyah, I. H. (2022). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perjudian online. AL-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 591–600.
Selviana, T. W. (2022). Penegakan hukum perjudian online menurut Undang-Undang ITE. Rechtsregel, 4(2), 591–600.
Zainal, A. (2014). Mengenal filsafat hukum. Pustaka Rekacipta.