Implementasi Landasan Hukum Desa Binaan Imigrasi sebagai Upaya Perluasan Pengawasan Keimigrasian

Main Article Content

Wahid Muafiddin
Syuja Abdi Guna
Yosafat Kharisma M. G

Abstract

Pengawasan keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan negara serta mengawasi lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Meningkatnya mobilitas masyarakat internasional telah memunculkan berbagai permasalahan keimigrasian, seperti migrasi nonprosedural, penyalahgunaan visa, tindak pidana perdagangan orang, dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Kondisi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk pengawasan berbasis partisipasi masyarakat yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dasar hukum Program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya perluasan pengawasan keimigrasian di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai migrasi yang aman dan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Program ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan warga negara asing serta pencegahan migrasi ilegal. Meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan koordinasi antarlembaga, Program Desa Binaan Imigrasi terbukti menjadi strategi preventif yang efektif dalam mendukung penguatan sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang lebih responsif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muafiddin, W., Guna, S. A., & G, Y. K. M. (2026). Implementasi Landasan Hukum Desa Binaan Imigrasi sebagai Upaya Perluasan Pengawasan Keimigrasian. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2425–2434. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17901
Section
Articles

References

Cahyani, Z. M., Nadhifah, F., Mala, L. R., & Alfahmi, A. F. (2023). Penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran kebijakan bebas visa dan second home visa bagi warga negara asing. Journal of Islamic and Law Studies, 7(2), 207–223.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023). Program Desa Binaan Imigrasi. https://www.imigrasi.go.id

Hamzah, A. (2019). Hukum keimigrasian Indonesia. Sinar Grafika.

Indarti, E. (2020). Pengantar hukum keimigrasian dan kewarganegaraan. Deepublish.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Pradana, M. Y. B., Almunziri, P. A., Saputra, R., Ramajayadi, G., & Zia, H. (2025). Analisis pengawasan lapangan terhadap warga negara asing oleh Kantor Wilayah Ditjen Keimigrasian. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 201–206. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/775

Rawesompa, A. T. (2025). Analisis implementasi kebijakan Desa Binaan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(5), 331–337. https://doi.org/10.69714/0f4cpr87

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Setiawan, A. (2025). Evaluasi kewenangan dan koordinasi lembaga penegak hukum dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing. KNAPHTN, 3(1).

Sihombing, S. (2018). Hukum keimigrasian dalam hukum Indonesia. Nuansa Aulia.

Subansina, V. S. E., Ardi, I. Y., & Jani, S. A. (2025). Peran strategis PIMPASA dalam program Desa Binaan: Pendekatan community-based migration management. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(3), 5627–5638. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19658

Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.

Syahrin, M. A. (2019). Politik hukum keimigrasian Indonesia. Rajawali Pers.

Widodo, H. (2021). Pengawasan orang asing di Indonesia dalam perspektif hukum keimigrasian. Setara Press.

Yuliartini, N. L. P. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Upaya pengawasan imigrasi terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal warga negara asing di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2), 91–100.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.