Efektivitas Undang-Undang TPKS dalam Menjamin Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Sebuah Tinjauan Yuridis

Main Article Content

Delvasta Caesar Endyka
Wahid Hermanto
Titising Maharsi Seto
Roni Sulistyanto Luhukay
Syukron Abdul Kadir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjamin hak restitusi bagi korban kekerasan seksual melalui tinjauan yuridis. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana transformasi norma dalam UU TPKS mampu mengatasi kendala eksekusi ganti rugi yang selama ini terhambat oleh keterbatasan finansial pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS membawa pergeseran paradigma menuju victim-oriented justice melalui inovasi hukum seperti penyitaan aset pelaku pada tahap penyidikan dan pembentukan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund). Namun, efektivitasnya di lapangan masih dibayangi tantangan standarisasi penghitungan kerugian non-materiil dan koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Simpulannya, meskipun UU TPKS memberikan landasan normatif yang progresif, keberhasilan pemulihan hak korban sangat bergantung pada peraturan pelaksana yang rigid dan integritas aparat dalam memprioritaskan restitusi sebagai bagian integral dari pemidanaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Delvasta Caesar Endyka, Wahid Hermanto, Titising Maharsi Seto, Roni Sulistyanto Luhukay, & Syukron Abdul Kadir. (2026). Efektivitas Undang-Undang TPKS dalam Menjamin Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual: Sebuah Tinjauan Yuridis. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1268–1275. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.17299
Section
Articles

References

Ali, M. (2023). Hukum Pidana: Perkembangan Teori dan Praktik dalam KUHP Baru. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Ishaq. (2021). Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Kurniawan, I. (2022). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dinamika dan Perkembangan. Setara Press.

Manan, Bagir. (2021). Restorative Justice (Suatu Perkenalan). Mahkamah Agung.

Marzuki. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.

Mulyadi, L. (2022). Teori dan Praktik Hukum Pidana Kontemporer.

Santoso, T. (2022). Kriminologi: Perspektif Kontemporer terhadap Kejahatan dan Penghukuman. Rajawali Pers.

Suhariyono, A. R. (2021). Restitusi: Kebijakan Hukum Pidana terhadap Korban Kejahatan. Sinar Grafika.

Zulfa, E. A. (2020). Keadilan Restoratif di Indonesia: Tantangan dan Harapan. Rajawali Pers.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.