Jerat Pidana Perkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape) Pasca Pengesahan KUHP Baru

Main Article Content

Agustini Andriani
Nurainun
Defril Hidayat

Abstract

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam lingkup domestik. Salah satu isu yang memperoleh perhatian khusus adalah perkosaan dalam perkawinan (marital rape), yaitu tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh pasangan tanpa adanya persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pidana terhadap pelaku marital rape pasca pengesahan KUHP baru serta menilai sejauh mana pembaruan hukum tersebut memberikan perlindungan bagi korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis berbagai regulasi dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru telah memperluas paradigma perlindungan korban dengan menegaskan bahwa hubungan perkawinan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas pemaksaan seksual. Pengaturan ini memperkuat prinsip bahwa persetujuan merupakan unsur fundamental dalam setiap hubungan seksual, termasuk dalam rumah tangga. Selain itu, keberadaan Law on the Elimination of Domestic Violence dan Law on Sexual Violence Crimes semakin memperkokoh dasar hukum untuk menindak pelaku marital rape. Meskipun demikian, implementasi hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti budaya patriarki, rendahnya pelaporan kasus, kesulitan pembuktian, dan stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andriani, A., Nurainun, N., & Hidayat, D. (2026). Jerat Pidana Perkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape) Pasca Pengesahan KUHP Baru. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 1737–1747. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17257
Section
Articles

References

Al Ma’shumiyyah, M. C. (2023). Unveiling The Issues: Feminist Legal Theory’s Critique On Rape Formulation In Indonesia. Walisongo Law Review (Walrev), 5(2), 221–244. https://doi.org/10.21580/walrev/2023.5.2.13555

Andriani, A. (2024). Criminal Acts Against the Judicial Process (Contempt of Court) According to the New Criminal Code about the Right to Immunity of Advocates in Court. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(6), 2847–2860. https://doi.org/10.59141/jist.v5i6.1113

Anshary. MK, H. M. (2020). Hukum Perkawinan di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Dewi, R. (2019). Marital rape: Studi terhadap Perlindungan Hukum terhadap Korban Pemerkosaan dalam Rumah Tangga di Indonesia,. Jurnal Mimbar Hukum, 31(1).

Elli Nur Hayati. (2004). Kekerasan seksual, dalam Irawan Martua Hidayana, et.al, Seksualitas: Teori dan Realitas. Program Gender dan Seksualitas FISIP UI Bekerjasama dengan The Ford Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Isima, N. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Marital Rape Dalam Konsep Pembaharuan Hukum Di Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 125. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1783

Martyana, K., & Munir, M. S. (2022). Perkosaan dalam Rumah Tangga (Marital Rape)dalam Perspektif Maqāṣid al-Sharī’ah.pdf. Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 1(1), 72–93. http://etheses.iainkediri.ac.id/5354/%0Ahttp://etheses.iainkediri.ac.id/5354/3/92700420005_bab2.pdf

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Mirda Marlia. (2007). Kekerasan Seksual Terhadap Istri. Sinar Grafika.

Moerti Hadiati Soeroso. (2012). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Sinar Grafika,.

Nurul Ilmi Idrus. (1999). Marital rape: Kekerasan Seksual dalam Perkawinan,. Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) UGM dan Ford Foundation,.

Republik Indonesia. (2023). Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (E. Elda (ed.)).

RJ. Siburian. (2021). Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual. Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual, 7(1).

Rosi, A., Zakiah, S., & Nasiruddin, M. (2023). The Marital Rape Phenomenon As A Form Of Gender Oppression: An Analysis Of The Urgency Of Sexual Consent Mubādalah’s Perspective. HUMANISMA: Journal of Gender Studies, 07(02), 171–181.

Siburian, R. J. (2020). Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Yuridis, 7(1), 149. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1107

Sinaga, D. F. S., & Apriyani, M. N. (2024). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Marital Rape terhadap Perempuan dalam Perkawinan Dibawah Tangan. UNES Law Review, 6(4), 10169–10180.

Sulaeman, M. M. (2010). Kekerasan terhadap Perempuan. PT Refika Aditama.

Syaifuddin, M. irfan. (2018). Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 3(2), 171–190. https://doi.org/10.22515/alahkam.v3i2.1399

Syamsudin, T. (2010). Marital rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Al-Ulum, 10(2).

Undang-Undang, P. R. I. (2004). Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang, P. R. I. (2022). Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Yuwono, et al., N. K. N. (2023). Pemberatan Pidana Terhadap Kasus Marital Rape Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.19184/idj.v4i2.42190

Similar Articles

<< < 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.