Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Variabel Penelitian ini adalah Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diukur dengan menggunakan indikator yang ada dalam peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Subjek Penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Bendahara Sekolah, Dewan Guru dan Tokoh Masyarakat disekitar Sekolah. Sedangkan Fokus Penelitian dalam Penelitian ini adalah Laporan Pengelolaan Dana BOS. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan adalah Dokumentasi dan Wawancara. Teknik Analisis Data yang dilakukan adalah Pengumpulan Data, Verifikasi Data, Penyajian Data, Analisis Data dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SDN 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai telah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam mengelola dana BOS karena telah melaksanakan aspek Pembukuan dan Pelaporan, Salah Satunya menyusun dokumen Laporan Rekapitulasi Realisasi Anggaran Dana BOS. Kemudian untuk prinsip Transparansi, SDN 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai juga telah mengisi papan informasi Sekolah dengan Laporan Rekapitulasi realisasi anggaran dana BOS yang menjadi bukti bahwa SDN 117 Saohiring telah menerapkan Prinsip Transparansi dengan Baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Harari, Y. N. (2018). 21 lessons for the 21st century. Jonathan Cape.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Indonesia. (2021). Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah.
Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
Indonesia. (2022). Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan ARKAS.
Mardiasmo. (2021). Akuntansi sektor publik (Edisi terbaru). Andi.
Mareja, M. (2019). Akuntabilitas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS): Studi kasus pada SDN No. 41 Birue Kabupaten Barru [Skripsi sarjana].
Minarti, S. (2011). Manajemen berbasis sekolah: Mengelola lembaga pendidikan secara mandiri. Ar-Ruzz Media.
Mursyidi. (2015). Akuntansi pemerintah di Indonesia. Refika Aditama.