Implementasi Mekanisme Bipartit dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

Main Article Content

Rahmat Rizziawan
Anggres Rahmat Fadila
Fadhel Muhammad Ghufron
Wulandari

Abstract

Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja yang tidak selalu dapat dihindari, terutama ketika kepentingan pekerja dan pengusaha berada dalam posisi yang berbeda. Sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia menempatkan mekanisme bipartit sebagai tahapan awal penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Namun efektivitas mekanisme ini dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi mekanisme bipartit serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam penyelesaian kegagalan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus melalui analisis terhadap Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme bipartit telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, implementasinya belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih banyaknya pencatatan yang berlanjut ke tahap mediasi maupun litigasi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar para pihak, rendahnya itikad baik, perbedaan pemahaman hukum, serta belum optimalnya aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, budaya hukum, dan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas mekanisme bipartit memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas para pihak, dan pembangunan budaya dialog yang lebih setara dalam hubungan industrial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizziawan, R., Fadila, A. R., Ghufron, F. M., & Wulandari, W. (2026). Implementasi Mekanisme Bipartit dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(6), 1058–1066. https://doi.org/10.56799/jim.v5i6.16738
Section
Articles

References

Asikin, Zainal. (2016). Dasar-dasar hukum perburuhan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Asyhadie, Zaeni. (2013). Hukum kerja: Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Bambang S., R. Joni. (2013). Hukum ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.

Djumadi. (2004). Hukum perburuhan perjanjian kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Husni, Lalu. (2016). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Khakim, Abdul. (2014). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maimun. (2007). Hukum ketenagakerjaan: Suatu pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.

Rusli, Hardijan. (2011). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soepomo, Imam. (2003). Pengantar hukum perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, Adrian. (2009). Hukum perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.

Wijayanti, Asri. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.