Peran Bawaslu dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar Tahun 2024 Melalui Program Pengawasan Partisipatif

Main Article Content

Mohammad Rifan
Indira Arundinasari

Abstract

Pada Pemilihan kepala daerah sering kali menemukan pelanggaran-pelanggaran baik administrasi, tindak pidana, pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun kode etik. Hal itu menjadi titik fokus bagi Bawaslu Kota Blitar. Dengan banyaknya berbagai pelanggaran yang kerap terjadi membuat Bawaslu Kota Blitar membutuhkan SDM yang lebih. Maka dari itu, Bawaslu Kota Blitar mengadakan pengawasan partisipatif, yang melibatkan masyarakat. Peneltian ini menggunakan teori Gunawan Suswantoro, yang memiliki 3 (tiga) indikator pengawasan partisipatif meluas, terbatas dan berbasis isu. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana peran Bawaslu Kota Blitar dalam mengurangi pelanggaran melalui pengawasan partisipatif dan menumbukan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rifan, M., & Arundinasari, I. (2025). Peran Bawaslu dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar Tahun 2024 Melalui Program Pengawasan Partisipatif. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3227–3233. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7871
Section
Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.