Nilai Strategis Kewenangan BPK sebagai Pondasi Moral Pembangunan dan Perlindungan Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara Berkelanjutan (Implementasi dan Implikasi Kebijakan Anggaran Pasca Ide Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur)

Main Article Content

Andra Bani Sagalane
Hendrik Fasco Siregar

Abstract

BPK RI bertanggung jawab mengawasi pengelolaan keuangan negara, termasuk audit terhadap anggaran sekecil apapun yang dikeluarkan Presiden dan jajarannya. Investigasi awal BPK dapat dilakukan bahkan sebelum pengesahan DPR, terutama pada ide kebijakan Presiden yang berpotensi membebani anggaran. Dengan disahkannya rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur menjadi Nusantara, yang membutuhkan anggaran sekitar Rp. 466 triliun (APBN Rp. 89,4 triliun, BUMN Rp. 123,2 triliun, KPBU Rp. 253,4 triliun), BPK memiliki peran penting untuk memastikan pengelolaan anggaran tersebut berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan kajian filosofis, berfokus pada kualitas lembaga negara dibandingkan kuantitas anggaran. Hingga 2024, pembangunan ibu kota baru berjalan lambat, dan diperlukan kebijakan anggaran yang bijaksana dari pemerintahan baru untuk memastikan keberlanjutan proyek strategis ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sagalane, A. B., & Siregar, H. F. (2025). Nilai Strategis Kewenangan BPK sebagai Pondasi Moral Pembangunan dan Perlindungan Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara Berkelanjutan : (Implementasi dan Implikasi Kebijakan Anggaran Pasca Ide Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 2397–2407. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.7750
Section
Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.