Praktek Komodifikasi Privasi Dalam Family Vlogging Sebagai Sumber Nafkah: Perspektif Maqashid Syariah

Main Article Content

Imam Fakhri Reza Nasruddin
Syailendra Sabdo Djati PS

Abstract

Perkembangan media digital melahirkan fenomena family vlogging sebagai bentuk pekerjaan berbasis konten yang memanfaatkan kehidupan keluarga untuk memperoleh penghasilan melalui monetisasi dan endorsement. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum dan etika karena mengaburkan batas antara ruang privat dan ruang publik keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi eksploitasi privasi dalam family vlogging, mengkaji batas antara hifzhul mal dan hifzhul ‘irdh dalam perspektif maqashid syariah, serta merumuskan parameter family vlogging sebagai sumber nafkah yang thayyib. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif-yuridis dengan pendekatan maqashid syariah melalui kajian Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, kaidah fikih, serta regulasi dan literatur kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa family vlogging dapat dikategorikan sebagai eksploitasi privasi apabila anggota keluarga dijadikan objek konten secara sistematis demi keuntungan ekonomi tanpa persetujuan yang sah dan menimbulkan dampak psikologis maupun digital jangka panjang. Dalam perspektif maqashid syariah, hifzhul ‘irdh menjadi batas normatif yang tidak boleh dilanggar demi kepentingan hifzhul mal. Family vlogging hanya dapat dikategorikan sebagai kasb al-thayyib apabila dilakukan tanpa pelanggaran privasi, eksploitasi, maupun kemudaratan terhadap anggota keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nasruddin, I. F. R., & PS, S. S. D. (2026). Praktek Komodifikasi Privasi Dalam Family Vlogging Sebagai Sumber Nafkah: Perspektif Maqashid Syariah. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 12803–12814. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.17956
Section
Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.