Strategi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang Dalam Meningkatkan Pendataan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Tinjauan Siyasah Dusturiyah
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan instrumen strategis dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, namun dalam praktiknya masih terdapat banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar, sehingga mendorong pemerintah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai upaya percepatan pendataan tanah secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dalam meningkatkan pendataan tanah melalui program tersebut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji implementasinya dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan landasan teori berupa teori kepastian hukum, teori implementasi kebijakan publik serta konsep Siyasah Dusturiyah yang menekankan prinsip legitimasi (al-masyru’iyyah), kemaslahatan (al-mashlahat), dan keadilan (al-‘adalah) dengan metode penelitian yuridis empiris yang menelaah penerapan hukum dalam praktik melalui data lapangan, wawancara, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan meliputi pembentukan satuan tugas PTSL yang terstruktur, pendekatan partisipatif berbasis desa, pemanfaatan sistem informasi digital, serta sosialisasi komunitas dua arah, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, fluktuasi target akibat kebijakan anggaran, serta permasalahan yuridis dan sosial di lapangan. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, program ini memiliki legitimasi yang kuat karena sejalan dengan prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal) dalam maqashid al-syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.