Perlindungan Hukum bagi Penerima Fidusia dalam Sengketa Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang Dikuasai Pihak Ketiga Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Kpg

Main Article Content

Antonius Aldo Rato

Abstract

Pertumbuhan pembiayaan berbasis jaminan fidusia di Indonesia telah meningkatkan kompleksitas sengketa kepemilikan, khususnya ketika objek jaminan berada dalam penguasaan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi penerima fidusia dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Kpg. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan, dengan fokus pada putusan tersebut sebagai sampel utama yang dipilih secara purposif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tetap sah dan mengikat meskipun objek jaminan telah beralih atau dikuasai oleh pihak ketiga. Penerima fidusia tetap memiliki hak preferen yang melekat pada objek jaminan berdasarkan prinsip droit de suite. Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut tidak bersifat absolut, karena harus memperhatikan prosedur eksekusi yang sah serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Temuan ini menegaskan bahwa secara normatif perlindungan hukum bagi penerima fidusia telah memadai, tetapi dalam praktiknya masih memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan hukum yang lebih luas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rato, A. A. (2026). Perlindungan Hukum bagi Penerima Fidusia dalam Sengketa Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang Dikuasai Pihak Ketiga : Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Kpg. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 7230–7242. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.16753
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.