Implikasi Strick Liability dalam Pertanggung Jawaban Korporasi Pasca Berlakunya KUHP 2023 Studi Kasus Chevron Bioremediasi
Main Article Content
Abstract
KUHP 2023 mengakui korporasi sebagai subjek pidana namun mempertahankan prinsip kesalahan (mens rea) yang bertentangan dengan doktrin strict liability Pasal 88 UU PPLH, menciptakan disharmoni penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi strict liability dalam pertanggungjawaban korporasi pasca KUHP 2023 melalui studi kasus Chevron Bioremediasi. Menggunakan metode yuridis normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan konseptual dan kasus, populasi data primer meliputi KUHP 2023, UU PPLH, PERMA, dan putusan Chevron; data sekunder dari literatur hukum 2021- 2025. Instrumen analisis konseptual-deduktif dengan triangulasi sumber diolah kualitatif via pengelompokan tema dan sintesis model harmonisasi. Hasil menunjukkan KUHP tetap berbasis kesalahan sehingga korporasi lolos sanksi lingkungan dalam kasus Chevron, dengan gap normatif yang melemahkan pemulihan ekosistem. Kesimpulan merekomendasikan model harmonisasi strict liability sebagai lex specialis untuk tindak pidana lingkungan berisiko tinggi guna wujudkan keadilan restoratif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.