Penerapan Prinsip Keadilan Pajak Dalam Putusan Hakim Pengadilan Pajak Kepada PT. Midea Planet Indonesia

Main Article Content

Robby Tjoa
Bambang Arwanto

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012307.15/2021/PP/M/XA Tahun 2024 yang berkaitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 antara PT. Midea Planet Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak. Putusan tersebut dinilai penting karena Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding untuk sebagian dengan menetapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang secara substansial melampaui nilai koreksi yang ditetapkan oleh fiskus. Fokus penelitian diarahkan pada analisis kesesuaian ratio decidendi Majelis Hakim dengan prinsip keadilan pajak. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim telah mencerminkan prinsip keadilan pajak, khususnya keadilan distributif dan prinsip kemampuan membayar, melalui penilaian pembuktian yang objektif, proporsional, dan berlandaskan hukum acara peradilan pajak. Di samping itu, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dimungkinkan secara terbatas terhadap keputusan tata usaha negara di bidang perpajakan yang bersifat administratif dan berada di luar pokok sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, sehingga tidak meniadakan kepastian hukum dari putusan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tjoa, R., & Arwanto, B. (2026). Penerapan Prinsip Keadilan Pajak Dalam Putusan Hakim Pengadilan Pajak Kepada PT. Midea Planet Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 7786–7794. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15767
Section
Articles

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.