Penerapan Prinsip Keadilan Pajak Dalam Putusan Hakim Pengadilan Pajak Kepada PT. Midea Planet Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012307.15/2021/PP/M/XA Tahun 2024 yang berkaitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 antara PT. Midea Planet Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak. Putusan tersebut dinilai penting karena Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding untuk sebagian dengan menetapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang secara substansial melampaui nilai koreksi yang ditetapkan oleh fiskus. Fokus penelitian diarahkan pada analisis kesesuaian ratio decidendi Majelis Hakim dengan prinsip keadilan pajak. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim telah mencerminkan prinsip keadilan pajak, khususnya keadilan distributif dan prinsip kemampuan membayar, melalui penilaian pembuktian yang objektif, proporsional, dan berlandaskan hukum acara peradilan pajak. Di samping itu, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dimungkinkan secara terbatas terhadap keputusan tata usaha negara di bidang perpajakan yang bersifat administratif dan berada di luar pokok sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, sehingga tidak meniadakan kepastian hukum dari putusan tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.