Keabsahan Penerbitan Aturan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Waris Untuk Pengurusan Balik Nama Sertipikat Tanah dan Bangunan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas harta waris berupa tanah dan/atau bangunan. Permasalahan muncul karena adanya disharmoni antara Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengecualikan warisan sebagai objek pajak dengan praktik administratif yang mensyaratkan SKB PPh Waris dalam proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pengaturan SKB PPh Waris dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2025 serta menilai keabsahan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKB PPh Waris berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memastikan tidak adanya pengenaan Pajak Penghasilan final atas peralihan hak karena pewarisan sekaligus sebagai syarat formal balik nama sertipikat. Namun, penerbitan SKB PPh Waris menimbulkan problem yuridis karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kesimpulannya, kepastian hukum penerbitan SKB PPh Waris hanya dapat terwujud melalui harmonisasi regulasi agar selaras dengan undang-undang, sehingga menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi ahli waris.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.