Kesesuaian Pengaturan Hak Masyarakat Dalam Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Prinsip Keterbukaan
Main Article Content
Abstract
pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengalami perjalanan panjang terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Meskipun demikian, dalam prakteknya masih sering terlihat kasus permohonan pengujian formil ataupun materiil yang diajukan oleh masyarakat terutama berkaitan dengan pembentukan yang tidak terbuka dan tidak ada partisipasi dalam pembentukannya. Padahal prinsip keterbukaan merupakan elemen penting dalam proses legislasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga. Penelitian ini berusaha menelisik lebih mendalam apakah pengaturan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengakomodir prinsip keterbukaan dan meaningful participation. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menemukan bahwa penormaan Pasal 96 belum sepenuhnya mengakomodir syarat meaningful participation dan belum sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.