Kesesuaian Pengaturan Hak Masyarakat Dalam Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Prinsip Keterbukaan

Main Article Content

Muhammad Yusuf Zulkarnain
Rusdianto Sesung
Bambang Arwanto

Abstract

pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengalami perjalanan panjang terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Meskipun demikian, dalam prakteknya masih sering terlihat kasus permohonan pengujian formil ataupun materiil yang diajukan oleh masyarakat terutama berkaitan dengan pembentukan yang tidak terbuka dan tidak ada partisipasi dalam pembentukannya. Padahal prinsip keterbukaan merupakan elemen penting dalam proses legislasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga. Penelitian ini berusaha menelisik lebih mendalam apakah pengaturan partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah mengakomodir prinsip keterbukaan dan meaningful participation. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menemukan bahwa penormaan Pasal 96 belum sepenuhnya mengakomodir syarat meaningful participation dan belum sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zulkarnain, M. Y., Sesung, R., & Arwanto, B. (2026). Kesesuaian Pengaturan Hak Masyarakat Dalam Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Prinsip Keterbukaan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 7795–7807. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15194
Section
Articles

Similar Articles

<< < 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.