Perlindungan Hukum Terhadap Pengepul Sawit Dari Penjualan Barang Hasil Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Seluma

Main Article Content

Mohan Saksena
M.Rochman
Himawan Ahmed Sanusi

Abstract

Perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Polsek Sukaraja, Kabupaten Seluma, memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat, namun meningkatnya kasus pencurian sawit menimbulkan persoalan hukum baru terkait dugaan penadahan oleh pengepul sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan hambatan perlindungan hukum bagi pengepul sawit terhadap penjualan hasil curian dengan menggunakan metode hukum empiris dan pendekatan sosio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penyidik dan pengepul sawit serta studi kepustakaan, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat diberikan apabila pengepul dapat membuktikan tidak adanya itikad buruk, namun pelaksanaannya terkendala oleh transaksi informal tanpa bukti tertulis, kesulitan pembuktian niat baik, serta keterbatasan pengepul dalam mengenali asal-usul sawit yang sah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mohan Saksena, M.Rochman, & Himawan Ahmed Sanusi. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pengepul Sawit Dari Penjualan Barang Hasil Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Seluma. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 1289–1294. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.12636
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.