Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Perbandingan Regulasi Internasional

Main Article Content

Zeis Zultaqawa
Mohamad Donie Aulia
Yaumi Sidik Ginanjar
Neni Sri Imaniyati
Wahyudi

Abstract

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama dalam hal penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Dibandingkan dengan negara lain, regulasi HKI di Indonesia perlu diperkuat agar lebih efektif dalam melindungi hak intelektual. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif yang meliputi reformasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, edukasi publik, dan kerja sama internasional. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menganalisis regulasi hukum terkait HKI di Indonesia dan negara lain. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari berbagai sumber, seperti jurnal akademik, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Selain itu, digunakan pendekatan komparatif untuk mengevaluasi perbedaan dan persamaan regulasi HKI antara Indonesia dan negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HKI di Indonesia masih lemah, terutama dalam penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Untuk memperkuatnya, diperlukan reformasi regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, edukasi publik, kerja sama internasional, dan insentif bagi inovator. Dengan langkah ini, Indonesia dapat menciptakan ekosistem HKI yang lebih kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zeis Zultaqawa, Mohamad Donie Aulia, Yaumi Sidik Ginanjar, Neni Sri Imaniyati, & Wahyudi. (2025). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Perbandingan Regulasi Internasional. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 6617–6625. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.10324
Section
Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.