Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia Tahun 2025
Main Article Content
Abstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang sangat pesat, ditandai dengan perubahan pola belanja masyarakat dari konvensional menuju digital. Namun, percepatan ini juga membawa tantangan baru dalam bentuk kerentanan konsumen terhadap penipuan, penyalahgunaan data pribadi, ketidakjelasan informasi produk, serta lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa secara online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia dengan mengkaji regulasi yang berlaku terutama Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta aturan turunan lainnya serta meninjau implementasinya di lapangan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menggali seberapa efektif perangkat hukum nasional dalam menjamin hak konsumen, sekaligus mengidentifikasi celah regulasi yang muncul akibat perkembangan teknologi digital terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah mengatur aspek-aspek penting dalam transaksi elektronik, namun penegakan hukum dan perlindungan data pribadi masih memerlukan penguatan, terutama terkait transparansi pelaku usaha, keandalan platform digital, dan mekanisme ganti rugi yang lebih cepat serta mudah diakses. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan pemerintah, serta edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital demi menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan terpercaya bagi konsumen
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Muhammad April Mubarok, & Herry Febriadi. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia Tahun 2025. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 4775–4781. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.14272
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.